Izinkonsultan pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan memiliki izin dari Ditjen Pajak?

lqMADY0.
  • 00kks4fnuv.pages.dev/360
  • 00kks4fnuv.pages.dev/357
  • 00kks4fnuv.pages.dev/283
  • 00kks4fnuv.pages.dev/237
  • 00kks4fnuv.pages.dev/111
  • 00kks4fnuv.pages.dev/209
  • 00kks4fnuv.pages.dev/386
  • 00kks4fnuv.pages.dev/145
  • daftar lpk bahasa korea yang terdaftar di bnp2tki 2021